faq:2022:08:03:000175371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q : masa daluwarsa PPh kan 5 tahun, jika pembetulan SPT 10 tahun ke belakang, pembetulan SPT 2011-2020 untuk memasukkan harta warisan, masih bisa yaa pak? dan tidak ada pengenaan sanksi 200%?
Jawaban
#10A: Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau bukan SPT pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (1 dan 1a) UU KUP sttd UU HPP dan pasal 5 PP 74/2011 maka tidak ada batasan khusus untuk menyampaikan SPT pembetulan. Wajib pajak tidak ikut TA sehingga tidak terikat pada sanksi 200% jadi untuk daluarsa penetapannya tetap ikut ketentuan pasal 13 UU KUP sttd UU HPP. Perhatikan juga apakah WP ikut PPS atau tidak, dan jelaskan terkait ketentuan untuk SPT pembetulannya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion