faq:2022:08:03:000175344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: oke kak, intinya penerima hibah kena tarif pph 17 ya kak di SPT masuk ke penghasilan lainnya baik itu terima uang tunai ataupun rumah yang dihibahkan? https://twitter.com/960201dyg/status/1554384877880979456 Mas mba mau tanya, apakah dalam case ini, rumah menjadi penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan yang dikenakan tarif umum PPh? Atau cukup dilaporkan sebagai harta saja?
Jawaban
#2A Halo Lora, jika bukan termasuk hibah yang dikecualikan dari objek pajak sesuai PMK-90/PMK.03/2020, maka dikenakan PPh Final pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah bangunan bagi pemberi hibah dan bagi penerima hibah dianggap penghasilan lain yang dikenakan tarif pasal 17 di SPT tahunan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion