faq:2022:08:03:000175322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP UM1 UM2 Lunas ada SPPB. UM1 berhasil, saat UM2 gagal, pelunasan berhasil, terlanjur approval sukses. gmn ya untuk UM2?
Jawaban
Harusnya SPPB bisa digunakan untuk beberapa UM dan satu pelunasan. Tp krna sudah terlanjur digunakan di pelunasan, jd tidak bisa lagi digunakan SPPB nya. alternatifnya, coba FP pengganti pelunasan jd UM, alternatif lain lasis
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion