faq:2022:08:03:000175321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika saya perusahaan asuransi ada transaksi dengan bank atas jasa perantara. atas komisi tsb apa dipotong pajak?lalu acuan pmk nya saya memakai yg mana ya bu? PMK 251/pmk.03/2008 atau pmk 141/pmk.03/2015?karena di pmk 141/pmk.03/2015 ini untuk jasa perantara dipotong pph 23
Jawaban
Jasa perantara merupakan objek PPh 23 sesuai PMK-141/2015, tetapi jika penerima penghasilannya merupakan bank, tidak perlu dilakukan pemotongan (pasal 23 ayat 4 UU PPh)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/03/000175321_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion