User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000218551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter tapi bagaimana atur di aplikasi yang masih ppn 10%, apakah mengubah pajak masukan yg dapat dikreditkan dari 80% menjadi 78%? — WP menanykan mekanisme pengkreditan PM DM https://twitter.com/h_siliganda/status/1554024963941998592


Jawaban

Aplikasi e-SPT PPN 1111 DM versi 1.2 belum mengakomodasi penerapan tarif PPN sebesar 11% dan sampai saat ini belum ada update aplikasi. Untuk pengisian dapat dilakukan sbb. a. Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM: 1) Dalam hal penginputan secara manual, nilai PPN yg semula terisi otomatis dari hasil penghitungan tarif PPN sebesar 10% x DPP, di-edit manual sesuai dgn hasil penghitungan tarif PPN sebesar 11% x DPP. 2) Dalam hal penginputan melalui mekanisme impor data, nilai PPN pada format excel diisi sesuai dgn hasil penghitungan tarif PPN sebesar 11% x DPP. b. Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); dan/atau b) jumlah seluruh penyerahan jasa dikurangi dgn pembatalan jasa, untuk bagian I.B (Penyerahan Jasa), sesuai dgn petunjuk pengisian dalam Lampiran II PER-45/2010. 2) Kolom “PPN” pada bagian II.A (Pajak Keluaran) yg otomatis terisi dgn nilai yg merupakan hasil penghitungan dari tarif PPN sebesar 10% x DPP, nilainya diabaikan. 3) Kolom “PPN” pada bagian II.C (Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) yg otomatis terisi dgn nilai yg merupakan hasil penghitungan dari deemed Pajak Masukan sebesar 70% untuk penyerahan BKP atau 60% untuk penyerahan JKP, nilainya diabaikan. 4) Kolom “PPN” pada bagian II.E (PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A.3 – II.B – II.C.3 – II.D.3) yg otomatis terisi dengan nilai yg merupakan hasil penghitungan, nilainya diabaikan. c. PPN yg wajib disetor sejak Masa Pajak April 2022 dgn menggunakan SSP, tidak didasarkan pada nilai PPN yang kurang dibayar pada bagian II.E induk SPT, tetapi berdasarkan hasil penghitungan: 1) sebesar 30% dari Pajak Keluaran (tarif PPN sebesar 11% x DPP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) huruf a)); dan/atau 2) sebesar 40% dari Pajak Keluaran (tarif PPN sebesar 11% x DPP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) huruf b)). d. Penghitungan PPN yang seharusnya disetor sebagaimana dimaksud pada huruf c sebaiknya dibuat dalam lembar penghitungan tersendiri dan dilampirkan dalam SPT yang bersangkutan. e. Perbedaan antara nilai PPN yg tercantum pada bagian II.E induk SPT dan nilai PPN yang tercantum dalam SSP, diabaikan. f. Pengisian formulir SPT Masa PPN 1111 DM selain sebagaimana dimaksud di atas, tetap dilaksanakan sesuai dgn petunjuk pengisian dlm Lampiran II PER-45/2010.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J S᠎ W U
U T G C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N M J Z
 
faq/2022/08/02/000218551_1234.txt · Last modified: (external edit)