faq:2022:08:02:000215340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan pajak pph 22 atas pulsa jika distributor tingkat 2 menjual pulsa ke distributor tingkat pertama? Apakah distrbutor tk 2 tetap memungut pph 22?
Jawaban
Yang dijelaskan di PMK 6/2021 adalah terkait PPh 22 yang dipungut kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Dalam hal penjualan dilakukan ke distributor tingkat 1, tidak diatur di dalam PMK ini
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000215340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion