User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000215340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan pajak pph 22 atas pulsa jika distributor tingkat 2 menjual pulsa ke distributor tingkat pertama? Apakah distrbutor tk 2 tetap memungut pph 22?


Jawaban

Yang dijelaskan di PMK 6/2021 adalah terkait PPh 22 yang dipungut kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Dalam hal penjualan dilakukan ke distributor tingkat 1, tidak diatur di dalam PMK ini

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H᠎ A W S
Q F A U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D​ I Q J
 
faq/2022/08/02/000215340_1234.txt · Last modified: (external edit)