User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000215334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya merupakan penjual di bidang Plastik, terdapat agreement penjualan kepada PT A, namun PT A tidak jadi membeli, dari stock tersebut, kami melakukan penjualan kepihak lain dengan harga yang lebih murah. kemudian perbedaan selisih harga tersebut kami bebankan kepada PT A., apakah selisih ini harus kami pungut PPN ? kemudian apakah PT A memotong PPh atas hal ini


Jawaban

pinalti. Tidak ada objek ppn, maka tidak terutang ppn. Untuk selisih tsb masuk ke penghasilan spt tahunan.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F A H D
N X Q S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O W᠎ Y W
 
faq/2022/08/02/000215334_1234.txt · Last modified: (external edit)