faq:2022:08:02:000215334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya merupakan penjual di bidang Plastik, terdapat agreement penjualan kepada PT A, namun PT A tidak jadi membeli, dari stock tersebut, kami melakukan penjualan kepihak lain dengan harga yang lebih murah. kemudian perbedaan selisih harga tersebut kami bebankan kepada PT A., apakah selisih ini harus kami pungut PPN ? kemudian apakah PT A memotong PPh atas hal ini
Jawaban
pinalti. Tidak ada objek ppn, maka tidak terutang ppn. Untuk selisih tsb masuk ke penghasilan spt tahunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000215334_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion