Tanya
Pak saya mau bertanya mengenai PMK 65 Tahun 2021 pasal 15 mengenai pencacahan.
Jawaban
Kak coba digali lagi aku kurang paham dengan laporan pencacahan wkwk melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan. Kalau aku lihat per 19/2018 lampiran J, disitu memang ada format laporan hasil pencacahan, jadi apakah boleh pake format tsb boleh saja sebenarnya kak. Cuma kalau copyan atau harus yg asli coba konfirmasi ke KPP karena di ketentuannya tidak disebutkan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion