Tanya
siang kak mau bertanya, Bapak edi, belum membayar ppn KMS bangunan baru diselesai kan 2 bulan yang lalu dan bangunan tersebut akan disewa oleh PT ABC, pembayaran sewa nya akan di bayar 4 agustus 2022. adakah masalah perpajakan akibat transaksi tersebut. Itu cuma potensi sanksi telat bayar PPN KMS nya doang kan ya?
Jawaban
Kalau secara normatif, iya, bisa kena sanksi keterlambatan pembayaran. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (pasal 4 ayat (1) pmk 61/2022) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (pasal 5 ayat (1) pmk 61/2022) Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion