User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000178773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang kak mau bertanya, Bapak edi, belum membayar ppn KMS bangunan baru diselesai kan 2 bulan yang lalu dan bangunan tersebut akan disewa oleh PT ABC, pembayaran sewa nya akan di bayar 4 agustus 2022. adakah masalah perpajakan akibat transaksi tersebut. Itu cuma potensi sanksi telat bayar PPN KMS nya doang kan ya?


Jawaban

Kalau secara normatif, iya, bisa kena sanksi keterlambatan pembayaran. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (pasal 4 ayat (1) pmk 61/2022) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (pasal 5 ayat (1) pmk 61/2022) Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X U A Z
L Y V H᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S H᠎ K K
 
faq/2022/08/02/000178773_1234.txt · Last modified: (external edit)