Tanya
WP ada DGT dari lawan transaksi karena DGT tidak lengkap maka WP diberikan COR, namun COR itu th 2021, sementara WP butuh untuk tahun 2022. Menurut info COR itu bisa dipake untuk 5th ke depan. Apakah benar ada COR tertentu yang menyatakan bahwa bisa digunakan untuk 5th kedepan seperti foto tersebut?
Jawaban
Pasal 4 ayat (3) PER 25/2018: …COR paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Tidak diatur lebih lanjut lamanya masa berlaku COR (sesuai ketentuan yuridiksi negara mitra masing-masing). Yang penting, sebagai pengganti penandasahan, COR tsb masih berada dalam rentang waktu tahun pajak berlakunya (yang mana harus termuat dalam COR nya)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion