faq:2022:08:02:000178767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi penjualan ke luar negeri (di Korea), akan tetapi lawan transaksi yg di korea meminta barangnya dikirimkan ke jawa tengah. Bagaimana perlakuan perpajakannya(PPN)?
Jawaban
Kalau arus barangnya ngga keluar daerah pabean (ngga diekspor), maka jadi penyerahan dalam negeri biasa yang harus dibuatkan faktur pajak, nanti npwp lawan transaksi 000 karena transaksinya sama WPLN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000178767_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion