faq:2022:08:02:000178766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau pihak developer apartemen mengenakan service charge ke penghuni apartemen (apart kepemilikan pribadi dan bukan sewa), itu merupakan objek pph nggak ya?
Jawaban
Jadi untuk service chare atau IPL yang dimaksud di sini, apakah hanya tagihan air, listrik, dsb, tanpa adanya tagihan jasa? Jika demikian harusnya dia bukan objek. Tapi kalau ada rincian jasa sesuai PMK 141/2015, dan pengguna jasanya adalah pemotong, maka atas tagihan tsb termasuk objek pemotongan. Kalo bukan pemotong, berarti jadi penghasilan developer dengan diperhitungkan dalam spt tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000178766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion