User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000178766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau pihak developer apartemen mengenakan service charge ke penghuni apartemen (apart kepemilikan pribadi dan bukan sewa), itu merupakan objek pph nggak ya?


Jawaban

Jadi untuk service chare atau IPL yang dimaksud di sini, apakah hanya tagihan air, listrik, dsb, tanpa adanya tagihan jasa? Jika demikian harusnya dia bukan objek. Tapi kalau ada rincian jasa sesuai PMK 141/2015, dan pengguna jasanya adalah pemotong, maka atas tagihan tsb termasuk objek pemotongan. Kalo bukan pemotong, berarti jadi penghasilan developer dengan diperhitungkan dalam spt tahunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V F H X
J᠎ W᠎ N C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U G S W
 
faq/2022/08/02/000178766_1234.txt · Last modified: (external edit)