Tanya
Pengisian data SKD WPLN : Part VI apakah tidak boleh di kosongkan ? (tidak di centrang) mengikuti di form DGT (tidak di centrang) karena penerimaan oleh WP LN bukan berupa dividen, bunga, royalti non individual pte ltd singapur ini bukan berkaitan dengan pembayaran dividen, bunga dan royalti sedangkan part VI berkaitan dengan bunga royalti deviden. saya ikutin (hanya menyalin) sesuai form DGT yang dibuat oleh WPLN (mitra bisnis kita yg di luar negeri) mereka tidak mencontreng part VI. Jadi saya tidak berani mengisi sendiri part VI (dengan data yg tidak sesuai dengan isian di form DGT) https://twitter.com/bblueflavor/status/1554371901337653249
Jawaban
sesuai lampiran PER-25/PJ/2018 bagi WP Badan (Non-Individu) tetap wajib mengisi part VI. Meskipun pembayaran bukan terkait dengan dividen, bunga dan royalti . Untuk pengisian DGT kan diisi oleh lawan transaksi di LN mas. Jadi sampaikan ke lawan transaksi di LN untuk tetap mengisi part VI tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion