faq:2022:08:02:000175279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#62Q: wp sdh ikut ta 2015, deklarasi aset tanah yg masih atas nama saudaranya , sekarang mau dibalik namakan atas nama dia. Harusnya masih terutang pph final pengalihan kan y mas/mbak?
Jawaban
#62A: Pemberian fasilitas pembebasan pajak atas balik nama aset TA berupa tanah diatur pada pasal 24 PMK-165/2017 dan ada batas waktunya paling lambat sesuai ayat (2) adalah 31 desember 2017, jika lebih dari itu harusnya terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti biasa
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion