faq:2022:08:02:000175275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat pembelian aset kripto, status pungut ppn dari penjual, exchanger dan miner bagaimana ya? jika penjual bukan PKP
Jawaban
Atas jual beli aset kripto, dipungut ppn oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean. Dikenakan besaran tertentu, tergantung apakah exchangernya terdaftar di Bappebti atau nggak.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion