faq:2022:08:02:000175265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, apakah bisa jika melakukan pembatalan faktur pajak tahun 2021? tapi faktur pajak tersebut masih pakai npwp cabang, sedangkan sekarang kami sudah melakukan pemusatan udh digali, kt wp data fp 2021 nya msh ada. gmn ya mas/mba?
Jawaban
bisa, pusatnya bisa menggunakan db cabang untuk membatalkan FP tersebut. teknisnya sesuai yang ada di poster lapor PPN cabang setelah pemusatan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion