User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya, apakah bisa jika melakukan pembatalan faktur pajak tahun 2021? tapi faktur pajak tersebut masih pakai npwp cabang, sedangkan sekarang kami sudah melakukan pemusatan udh digali, kt wp data fp 2021 nya msh ada. gmn ya mas/mba?


Jawaban

bisa, pusatnya bisa menggunakan db cabang untuk membatalkan FP tersebut. teknisnya sesuai yang ada di poster lapor PPN cabang setelah pemusatan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C E P E
T Z A W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E N E O
 
faq/2022/08/02/000175265_1234.txt · Last modified: (external edit)