faq:2022:08:02:000175261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya perihal penjualan aktiva bekas perusahaan apakah kena ppn? krn pada awalny aset ny dipakai perusahaan namun krn perusahaan sudah tidak berjalan/non aktif mk aset mau dijual smua
Jawaban
“diterbitkan ppn dengan kode fp 09 untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dengan catatan bukan termasuk yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN sttd uu HPP”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion