User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya perihal penjualan aktiva bekas perusahaan apakah kena ppn? krn pada awalny aset ny dipakai perusahaan namun krn perusahaan sudah tidak berjalan/non aktif mk aset mau dijual smua


Jawaban

“diterbitkan ppn dengan kode fp 09 untuk penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dengan catatan bukan termasuk yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN sttd uu HPP”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X L D J
D᠎ B G A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q S Q P
 
faq/2022/08/02/000175261_1234.txt · Last modified: (external edit)