faq:2022:08:02:000175260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya untuk case berikut, kami ada sewa alat dari singapore. Lalu alat tsb diimpor dari Singapore ke Indonesia. Atas impor tsb apakah dikenakan PPN JLN dan kena PPh apa saja ya? Lalu atas transaksi tsb kan akan terbit PIB Impor sementara, lalu terdapat PPN impor, itu perlakuannya seperti apa ya?
Jawaban
atas impor bkp nya tidak dikenakan ppn, yg dikenakan pemanfaatan jkp nya dengan membuat skjln. untuk impor sementara, bisa dicek pmk 142/PMK.04/2011
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion