User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“sy pernah dpt bukti potong pajak sprti ini atas jasaku ke suatu prshn. Skrg saya melakukan usaha jasa serupa tp kepada pihak lain. Cuma toko kecil & mereka tdk tau cara potong pajak spt ini. Nah skrg bagaimana caraku utk bayar pajaknya? Sy kary berpenghasilan tetap https://twitter.com/h_dinata/status/1554313112375169024


Jawaban

adalah kewajiban pemotong pajak saat memberikan pembayaran atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yg dilakukan oleh orang pribadi dengan tarif pph pasal 21. Apabila orang pribadi tsb tidak mendapatkan bukti potong, bisa dipersuasi kepada pemberi kerja untuk memotong pph pasal 21 (harus oleh pemotong) atau jika pemberi kerja adalah bukan pemotong, maka seluruh penghasilan yg didapatkan masuk ke penghasilan bruto wp op

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K V R L
D᠎ C E Z V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E K H O
 
faq/2022/08/02/000175259_1234.txt · Last modified: (external edit)