Tanya
#52Q kak, perusahaan kami bergerak di penyediaan jasa tenaga kerja / outsourcing, menuruh UU HPP kami termasuk yg dibebaskan PPN, tp kami sudah pungut & setor PPN april - juni, atas pemungutan & penyetoran tsb apa yg harus kami lakukan? apakah itu lebih setor?
Jawaban
#52A: sesuai pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP jasa tenaga kerja merupakan salah satu jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, namun aturan tersebut belum ada turunannya apakah nantinya akan ada pengecualiannya seperti halnya di PMK-82/2012, takutnya jika melakukan pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang ketika aturan turunannya terbit ada kriteria yang dikenakan PPN sehingga ketika menyetorkan kembali PPN tersebut dianggap telat, namun karena belum ada ketentuan lebih jelasnya bisa arahkan konfirmasi ke KPP dahulu baiknya seperti apa.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion