faq:2022:08:02:000175251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57Q: Perusahaan menggunakan gedung milik pemerintah dan terdapat biaya per hari (a.k.a. retribusi) dan ada SK Retribusi, apakah perusahaan memotong PPh atas pembayaran retribusi tersebut?
Jawaban
jika instansi pemerintah memenuhi kriteria yang dijelaskan di Pasal 2 ayat (3) UU PPh stdd UU Ciptaker, maka termasuk bukan subjek pajak mas, jadi gaada pemotongan PPh
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175251_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion