faq:2022:08:02:000175249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q istri mulanya npwp gabung dengan suami, ketika suami meninggal tidak menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, sehingga perubahan data npwp suami dari wp op menjadi wbt (pasal 7 ayat 2 per-04/2020) berarti ada perubahan status dari kepala keluarga menjadi WBT? lalu, untuk penghasilan usaha, apakah tetap dapat dilaporkan di SPT dengan status WBT tersebut ?
Jawaban
#12A: perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tidak menghilangkan kewajiban untuk lapor SPT, ada penghasilan dari usaha maka tetap dilaporkan dalam SPT WBT ini
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175249_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion