User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: saya mau bertanya mengenai pph 23 apkah benar hitungan nya itu yang di kenakan hanya jasa saja tidak termasuk material? jadi begini saya ada terima invoice atas transaksi jasa konstruksi pameran dan di invoice tersbut terdapat jasa dan material bahan dan saya potong pph full berdasarkan total nilai jasa dan material tetapi pihak vendor mengatakan saya harus nya hanya potong berdasarkan jasa saja


Jawaban

#32A: DPP adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T N B O
O U S᠎ E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X F X M
 
faq/2022/08/02/000175247_1234.txt · Last modified: (external edit)