Tanya
#42Q Kami perusahaan di Indonesia memakai Jasa Konsultasi dari WPLN Orang Pribadi (Malaysia) atas transaksi ini berapa tarif PPh 26 yang harus kami potong berdasarkan P3B tersebut? Apabila kami memiliki Form DGT
Jawaban
<WRAP> #42A: WP OP Luar Negeri memberikan pekerjaan bebas, merujuk ke article 14, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Karna dia nglakuin pekerjaannya di malaysia maka nanti aspek perpajakannya ada di malaysia, tapi kita tetap buat bupot PPh 26-nya dengan memasukkan SKD WPLN kalo memang memanfaatkan P3B. Untuk PPN sepanjang memenuhi resume ini berarti tetap terutang http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion