Tanya
#21Q @kring_pajak kami melakukan penyerahan katul ke customer yg melakukan kegiatan usaha pembuatan makanan ternak/pakan ikan. Pertanyaannya, atas penjualan katul tsb masuk ke kategori PPN Nilai Lain atau PPN dibebaskan? Perlukah ada pemisahan antara Pakan ternak dan Pakan Ikan https://twitter.com/NiluhAndiani/status/1554349016670162945
Jawaban
#21A: Disebutkan di PP 48 Tahun 2020 dan PMK-115/PMK.03/2021 bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN salah satunya adalah bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Jika penyerahan bahan pembuatan pakan ternak dan pakan ikan tersebut termasuk yang ada di lampiran dan memenuhi kriteria sesuai pmk-267/2015 sttd pmk-142/2017, bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan. Kemudian untuk menyamakan persepsi dengan wajib pajak boleh dikonfirmasi dahulu kategori PPN Nilai Lain yang dimaksud apakah pada ketentuan PMK-89/PMK.010/2020 yang telah dicabut dan diubah menjadi PMK-64/PMK.030/2022?
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion