faq:2022:08:02:000175226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q: Saya ingin tanya, bagaimana sistematika pembuatan faktur pajak 070? Jika kantor kita di Jakarta dan ingin jual barang di Batam, yang akan membuat endorsement dari pihak customer atau supplyer?
Jawaban
#47A by pm secara umum mekanisme nya dijelaskan di Pasal 3 dan 4 PMK-173/PMK.03/2021. di pmk 173 tersirat yang melakukan endorsement adalah pengusaha di KPBPB, karena endorsement dilakukan saat barang masuk ke kpbpb selain endorsement, pengusaha di kpbpb juga harus membuat PPBJ.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175226_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion