faq:2022:08:02:000175225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual kabel ke PT B. PT A tagihkan biaya kirim di invoice nya selain harga barang. PT A gunakan forwarder PT C. Aspek PPh nya?
Jawaban
Dalam hal dianggap PT A menyerahkan jasa kirim, normatif sesuaikan PMK 141/ 2015. Bisa konfirm KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion