User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A jual kabel ke PT B. PT A tagihkan biaya kirim di invoice nya selain harga barang. PT A gunakan forwarder PT C. Aspek PPh nya?


Jawaban

Dalam hal dianggap PT A menyerahkan jasa kirim, normatif sesuaikan PMK 141/ 2015. Bisa konfirm KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K N H F
G H B I᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ S X R T
 
faq/2022/08/02/000175225_1234.txt · Last modified: (external edit)