faq:2022:08:02:000175224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada istri dengan NPWP 001 mau mengkatifkan NPWP nya. namun tidak bisa dikarenakan NPWP suami 000 masih NE. Jadi NPWP 000 harus diaktifakn dlu ya kalau mau pengaktifan NPWP 001? jika suami sudah tidak berpenghasilan, apkah bisa di NE kan lagi ketika 001 suda diaktifkan?
Jawaban
Saat ini NPWP istri 001 atau 999 sudah tidak digunakan lagi. Dalam hal istri menghendaki kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, bisa langsung menggunakan NPWP suaminya saja (NPWP 000). Jika NPWP suami NE, bisa diaktifkan terlebih dahulu
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175224_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion