faq:2022:08:02:000175218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di pmk 61/2022, ppn kms tdk dapat dikreditkan y mas Mbak. Lalu di pasal 6 ayat 2, dijelaskan dokumen tertentu sbgmn ayat 1 dapat dikreditkan, itu maksudnya seperti apa y mas/mbak?
Jawaban
PPN KMS yang tercantum di SSP (dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN (Pasal 6 ayat 2 PMK-61/2022). Yang tidak bisa dikreditkan adalah PM yang dibayar atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKPLN di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri (Ps 10 PMK-61/2022).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion