User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa pph pasal 21 normal kb 200ribu pembetulan jadi kb 500ribu sudah setor senilai 500ribu dan belum di pbk, pembetulannya gimana?


Jawaban

jika nilai ntpnnya belum dipbk tinggal ubah nilainya saja di daftar ssp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L X W W
O B J Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X X I R
 
faq/2022/08/02/000175214_1234.txt · Last modified: (external edit)