faq:2022:08:02:000175214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa pph pasal 21 normal kb 200ribu pembetulan jadi kb 500ribu sudah setor senilai 500ribu dan belum di pbk, pembetulannya gimana?
Jawaban
jika nilai ntpnnya belum dipbk tinggal ubah nilainya saja di daftar ssp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion