User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: Saya mau bertanya jika saya bertransaksi dgn perusahaan LN, lalu perusahaan tsb memberikan SKD dan DGT Form. Lalu di invoice yg diberikan perusahaan LN tsb tertera NPWP perusahaan LN dan mereka juga memungut PPN 11%. Apakah perusahaan LN tsb termasuk BUT?


Jawaban

untuk status BUT langsung konfirmasi ke lawan transaksi, jika benar maka kena pph dalam negri, jika bukan maka lawan transaksi adalah badan LN, sudah menyerahkan DGT, pemotong di Indo tinggal merekamnya di eskd lalu menggunakan tanda terima skd wpln untuk menggunakan ketentuan sesuai P3B

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y U​ G N
Z V D᠎ H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V I​ T O
 
faq/2022/08/02/000175212_1234.txt · Last modified: (external edit)