faq:2022:08:02:000175212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: Saya mau bertanya jika saya bertransaksi dgn perusahaan LN, lalu perusahaan tsb memberikan SKD dan DGT Form. Lalu di invoice yg diberikan perusahaan LN tsb tertera NPWP perusahaan LN dan mereka juga memungut PPN 11%. Apakah perusahaan LN tsb termasuk BUT?
Jawaban
untuk status BUT langsung konfirmasi ke lawan transaksi, jika benar maka kena pph dalam negri, jika bukan maka lawan transaksi adalah badan LN, sudah menyerahkan DGT, pemotong di Indo tinggal merekamnya di eskd lalu menggunakan tanda terima skd wpln untuk menggunakan ketentuan sesuai P3B
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion