faq:2022:08:02:000175191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pembeli sudah mengkreditkan PM namun penjual belum melaporkan dan diperiksa apakah tetap bisa dikreditkan oleh pembeli
Jawaban
tetap kembali ke Pasal 9 ayat 8
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion