faq:2022:08:02:000175187_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya syarat dan tata cara inbreng (inventory) ke PT, setelah PT itu berdiri/ berjalan menurut pasal 4 ayat 3 kan itu bebas pajak. Tapi kalo setelah PT berjalan apakah bisa dianggap bagian dari setoran modal?
Jawaban
pasal 4 ayat (3) huruf c, harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal, Mau dia diterima di awal perusahaan berdiri, atau diterima setelah perusahaan berjalan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175187_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion