User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi yang termasuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apakah pasti tidak ada faktur pajak (tidak terutang PPN) dan tidak kami potong PPh?


Jawaban

Kalo PPh kemungkinan iya, karena pihak yg dipotong adalah instansi sedangkan instansi pemerintah secara subjektif bukan subjek pajak (pasal 2 UU PPh), jadi tidak dipotong. Kalo PPN, atas penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang statusnya PKP tetap terutang PPN ya (pasal 20 PMK-59/2022)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X Y M Q
E​ H X V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y S G W
 
faq/2022/08/02/000175186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1