faq:2022:08:02:000175186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi yang termasuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apakah pasti tidak ada faktur pajak (tidak terutang PPN) dan tidak kami potong PPh?
Jawaban
Kalo PPh kemungkinan iya, karena pihak yg dipotong adalah instansi sedangkan instansi pemerintah secara subjektif bukan subjek pajak (pasal 2 UU PPh), jadi tidak dipotong. Kalo PPN, atas penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang statusnya PKP tetap terutang PPN ya (pasal 20 PMK-59/2022)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion