faq:2022:08:02:000175169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan kalau untuk pengisian harta di SPT OP tahun 2021 yang hartanya dalam bentuk USD, kurs apa yang dipakai?
Jawaban
Kurs untuk harta pada SPT Tahunan PPh OP tidak diatur secara khusus di PER-36/2015. Bisa minta penegasan ke KPP terkait pengisiannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175169_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion