faq:2022:08:02:000175146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di peraturan baru tentang nik menjadi npwp (PMK 112/2022),kalau misalkan di efaktur ada pembeli tidak ada npwp, saya inpu ktp saja ? dulu kan npwpnya diisi 0000. kalo skrg gmn ya ?
Jawaban
Di Pasal 5 PER-03/2022 sudah diperbolehkan ya bagi OP SPDN yang non NPWP diinput NIKnya, dan fakturnya tetap dianggap lengkap.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion