Tanya
saya mau bertanya jika saya bertransaksi dgn perusahaan LN, pihak LN menyerahkan jasa. Lalu perusahaan tersebut memberikan SKD dan DGT Form. Tetapi di invoice yg diberikan perusahaan LN tersebut tertera NPWP perusahaan LN tsb dan mreka jg memungut PPN 11%. apakah perusahaan tersebut termasuk BUT? kalo kaya gini gak bisa memanfaatkan P3B kan ya mas/ mbak?
Jawaban
Pastikan terlebih dulu NPWP tersebut benar-benar NPWP badan DN atau NIP (Nomor Identitas Perpajakan), NIP hanya digunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE saja bukan sebagai NPWP. Jika dia memang PMSE DN seharusnya ada NPWP sendiri, formatnya NIP dan NPWP sama namun berbeda peruntukannya. Kemudian pastikan kontraknya dengan siapa, apabila dengan Badan DN dan punya NPWP maka bukan PPh Pasal 26 dan tidak menggunakan P3B.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion