Tanya
#16Q Maaf min, saya belum jelas. Jadi gini. Saya kerja di Perusahaan, nah perusahaan kita mau buka retail di market place. Itu itungannya pajaknya dari omset khusus marketplace itu saja atau keseluruhan omset perusahaan https://twitter.com/freackyfauzi/status/1554302168051564544
Jawaban
#16A Halo mbak, selama masih dalam 1 perusahaan/ 1 NPWP, untuk pengenaan pajaknya jelas atas penghasilan dari retail maupun perusahaannya. hanya saja untuk pengenaan pajaknya bisa antara menggunakan ketentuan umum atau menggunakan PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2018. untuk menggunakan PPh Final 0,5% harus memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam PP nomor 23 tahun 2018. untuk peredaran bruto atau omsetnya, Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion