Tanya
Tn. A beli rumah ke developer, namun rumah yg dibeli tsb dibaliknamakan dari developer ke nama Tn. B, sehingga rumah yang dibeli oleh Tn. A tsb sertifikatnya menjadi atas nama Tn. B (rumah dikuasai dan ditempati oleh Tn. A). Selang beberapa tahun, rumah tsb diberikan/dihibahkan oleh Tn. A ke Tn. B. Apakah hal tsb bisa dikatakan sebagai Hibah? Jika iya, bagaimanan aspek perpajakannnya?
Jawaban
Definisi hibah tidak diatur secara spesifik di ketentuan perpajakan, jadi untuk menentukan apakah termasuk ke dalam hibah atau tidak dikembalikan ke ketentuan umumnya. Yang diatur adalah jika pemberian tadi termasuk ke dalam hibah. Perlu digali lebih lanjut hubungan antara Tn. A dan Tn. B, apakah merupakan orang tua dan anak? Apakah keduanya memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan? Bisa diberikan ketentuan PMK-90/PMK.03/2020 terkait harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion