User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175132_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang, Saya bermaksud menanyakan perihal Pajak Masukan, kantor saya sdh PKP usaha ada dua jenis restoran dan toko. untuk pajak masukannya apakah bisa dikreditkan secara menyeluruh? ini hanya atas toko aja kan ya mas/ mbak? kl restoran krn bukan objek PPN jd gabisa


Jawaban

Terkait pengkreditan, normatif sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU HPP bagian PPN dan penjelasannya. Atas usaha restorannya tidak ada unsur PPN atas penyerahannya sehingga PM-nya juga tidak dapat dikreditkan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R N W Z
E A A C᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F J F X
 
faq/2022/08/02/000175132_1234.txt · Last modified: (external edit)