User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aturan yg FP harus dibuat 3 bulan dimana?


Jawaban

PER 3/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X​ Q L I
T S M K Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ D O D I
 
faq/2022/08/02/000175131_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1