Tanya
#6Q Saya dan saudara saya sama“ mempunyai usaha UMKM.. saya kelontongan sedangkan saudara saya kue & minuman.. saudara saya tsb tidak memiliki hubungan penyertaan modal ataupun kepemilikan sama sekali di usaha saya.. saya hanya ingin memberikan sebagian tabungan utk tambahan modal usaha atau tabungannya secara cuma”.. berarti hibah kepada saudara saya tsb dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan betul??? Jadi prosesnya saya hrs membuat akta hibah di notaris, kemudian saudara saya melaporkan di SPT nya bahwa dia menerima harta tambahan dr hibah yg saya berikan tetapi TDK perlu membayar pajak karena hibah tsb dikecualikan dr objek pajak.. betul SPT itu kan??? Kondisi tersebut apakah sudah sesuai dengan PMK 90/2020 bagian OP UMKM yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4? Untuk ketentuan dokumen tidak diatur kan ya, yg diatur hanya pengisian di SPT Tahunan
Jawaban
#6A Halo mas, selama memenuhi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat (6) PMK-90/PMK.03/2020 maka benar dikecualikan mas. untuk dokumennya benar kita tidak mengatur, tinggal disesuaikan perlakuan hibahnya di spt tahunan saja.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion