faq:2022:08:02:000175116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau menanyakan , jika status perusahaan saya PMA, apakah ada ketentuan' khusus yaa terkait perpajakannya? Lalu untuk KPPnya apakah harus mendaftarkan di PMA atau tetap KPP yang lama?
Jawaban
gak ada ketentuan khusus. WP sudah terdaftar di KPP Pratama sebelumnya kemudian ada perubahan akta. Bisa tetep di KPP Pratama sepanjang tidak ada KEP yang menarik WP ke KPP PMA.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion