User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya mau menanyakan , jika status perusahaan saya PMA, apakah ada ketentuan' khusus yaa terkait perpajakannya? Lalu untuk KPPnya apakah harus mendaftarkan di PMA atau tetap KPP yang lama?


Jawaban

gak ada ketentuan khusus. WP sudah terdaftar di KPP Pratama sebelumnya kemudian ada perubahan akta. Bisa tetep di KPP Pratama sepanjang tidak ada KEP yang menarik WP ke KPP PMA.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B E Z Z
W K C L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P X J B
 
faq/2022/08/02/000175116_1234.txt · Last modified: (external edit)