faq:2022:08:02:000175114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghasilan yang diterima karyawan yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP dan PPh 21 ditanggung pemerintah itu bagaimana ya? PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.
Jawaban
WP menanyakan ketentuan ketika PMK-9/2021 masih berlaku. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai (Pasal 2 ayat (5) PMK-9/2021). Jadi seharusnya pegawai menerima penghasilan full sekaligus PPh pasal 21 yang ditanggung oleh Perusahaan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175114_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion