faq:2022:08:02:000175113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, apakah bantuan dana untuk cabang olahraga dibawah 5 juta juga dikenakan pajak? WP yg nanya bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Apakah perlu digali lagi?
Jawaban
Bisa dijelaskan normatif aja dulu Ndra. Bantuan bisa dikecualikan dari objek pajak dari sisi penerimanya jika termasuk dalam bantuan yang disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh stdtd UU HPP dan PMK-245/PMK.03/2008.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion