User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau melaporkan harta yg terlewat saat TA dengan diikutkan PAS Final. Harta tsb apakah nanti akan dimasukkan ke spt atau tidak? Utk thn perolehan dibawah thn 2012


Jawaban

Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (Pasal 6 PER-23/PJ/2017)

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S O J S
Z Q D T​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W E​ P B
 
faq/2022/08/02/000175112_1234.txt · Last modified: (external edit)