faq:2022:08:02:000175111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya Mikha, ingin bertanya mengenai NIK yang menggntikan NPWP. kalau WP nya expatriate, NIK nya didapat dari KITAS atau bagaimana?
Jawaban
NIK buat WP OP yang merupakan penduduk Mba. WP OP bukan penduduk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Kalau WP sudah punya NPWP sebelum PMK-112/2022 berlaku maka bisa menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion