User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau urus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di kemenag, apakah atas pengurusan tersebut terutang PPh pasal 23?


Jawaban

“pastikan dulu apakah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Kemenag ini termasuk subjek pajak badan atau bukan Mba. Bisa cek kriteria yang dikecualikan sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh stdtd UU HPP. Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan Jika memenuhi kriteria tersebut maka bukan termasuk subjek pajak badan, sehingga atas penghasilannya tidak dikenai PPh 23 sekalipun jasa yang disediakan ada di list jasa PMK-141/2015.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W᠎ P W R
B​ S H N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N U P L
 
faq/2022/08/02/000175110_1234.txt · Last modified: (external edit)