User Tools

Site Tools


faq:2022:08:02:000175091_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal terdapat sewa tanah tetapi tidak dipotong PPh oleh penyewa, dan penyewa sudah diterbitkan SKPKB, dari penerima penghasilannya bagaimana ya?


Jawaban

Untuk pengisian pada spt tahunan dari pemilik/penerima, seharusnya tetap masuk pada penghasilan final namun terkait dengan pajaknya ini konfirmasikan dengan KPP, apakah atas SKPKB ini bisa dianggap sebagai bupot dan bisa diinput pada spt tahunan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E E X᠎ A
T P R​ G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N N᠎ M J
 
faq/2022/08/02/000175091_1234.txt · Last modified: (external edit)