faq:2022:08:02:000175091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal terdapat sewa tanah tetapi tidak dipotong PPh oleh penyewa, dan penyewa sudah diterbitkan SKPKB, dari penerima penghasilannya bagaimana ya?
Jawaban
Untuk pengisian pada spt tahunan dari pemilik/penerima, seharusnya tetap masuk pada penghasilan final namun terkait dengan pajaknya ini konfirmasikan dengan KPP, apakah atas SKPKB ini bisa dianggap sebagai bupot dan bisa diinput pada spt tahunan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion