faq:2022:08:02:000175087_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah lapor spt tahunan op 2021, ikut pps. Ada update data nilai harta terkait shm nya tapi bukan yg diikutkan pps yg ada perubahan nilai harta ini. Apakah bisa pembetulan spt op tahunan 2021 tsb?
Jawaban
Pembetulan spt 2021 atas harta bukan pps tidak ada masalah, namun dipembetulan spt 2021 nya tidak perlu menginputkan harta pps nya karena sesuai pasal 21 dianggap harta baru di tahun 2022
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/02/000175087_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion